JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pelimpahan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari KPK terkait pelimpahan tersebut.
BACA JUGA:Dadan Hindayana Soal Pernyataan Kontroversi Cucun Ahmad: MBG Wajib Libatkan Ahli Gizi!
"Pada prinsipnya Kejaksaan dan KPK sesama APH (Aparat Penegak Hukum) kita saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 19 November 2025.
Anang menjelaskan, dalam penanganan perkara itu--yang lebih utama adalah proses hukum berjalan sesuai dengan aturan. Kemudian, para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Dan paralel juga melakukan pemulihan dan pengembalian Kerugian Negara dari peristiwa pidana tersebut nantinya untuk kepentingan rakyat dan negara RI," ungkap Anang.
BACA JUGA:Dua Laga, Dua Peran: Ivar Jenner Bongkar Dampak Perubahan Formasi Saat Hadapi Mali
BACA JUGA:Sigap! Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja Hampir Tenggelam di Kali
Tak berhenti di situ, Anang menuturkan, penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Penggeledahan juga sudah dilakukan.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan.
"Penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung juga menangani dugaan TPK petral ini dan sudah memeriksa banyak para saksi serta melakukan penggeladahan," bebernya
Anang menambahkan, yang harus diutamakan dalam penanganan kasus petral itu adalah perbaikan tata kelola minyak.
"Yang lebih utama lagi kedepan tata kelola di pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transfaran dan bermanfaat dan dirasakan buat rakyat," urainya.
BACA JUGA:Pertamina Berbagi Hadirkan Senyum 6.000 Motoris Dapat Oli Gratis