RUU Polri Bahas Usia Pensiun, DPR Sebut Aturan Mirip dengan TNI dan Kejaksaan

Kamis 20-11-2025,17:11 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri adalah pengaturan usia pensiun anggota Polri. Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2025).

“Yang paling penting usia pensiun kalau UU Polri,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, ia belum merinci apakah batas usia pensiun akan dinaikkan atau tetap seperti aturan yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Soal Refly Harun Walkout, Komisi Reformasi Polri: Roy Suryo Berstatus Tersangka Tidak Dianjurkan Hadir

Ia hanya menegaskan bahwa pola pengaturannya akan diselaraskan dengan aturan yang berlaku di TNI dan Kejaksaan.

“Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan dimasukkan secara tegas ke dalam RUU Polri.

“Nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” ujar Supratman pada Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan hal tersebut juga akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri, yang akan memetakan kementerian dan lembaga mana yang memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, itu nanti dibahas,” jelasnya.

BACA JUGA:Soal Refly Harun Walkout, Komisi Reformasi Polri: Roy Suryo Berstatus Tersangka Tidak Dianjurkan Hadir

Supratman menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mengundurkan diri.

Menurutnya, aturan baru hanya berlaku untuk pengisian jabatan sipil berikutnya pascaputusan MK.

“Menurut saya yang sudah terjadi itu tidak berlaku. Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” katanya.

Kategori :