Sarkas Aria Bima Soal Gugatan UU MD3: Rakyat Bisa Kok Hentikan Anggota DPR, Tapi Tunggu 5 Tahun!

Jumat 21-11-2025,19:12 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Diketahui, Gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diajukan oleh lima mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menilai kewenangan partai politik dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terlalu dominan.

Kategori :