Diketahui, Gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diajukan oleh lima mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Mereka menilai kewenangan partai politik dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terlalu dominan.