Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana

Senin 24-11-2025,15:06 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, yang menjadi mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Oemar Hiariej, menjelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan menyesuaikan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP agar sejalan dengan KUHP Nasional yang segera berlaku.

“Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional, bahwa pemerintah dan DPR harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:Kemenperin Genjot Kewirausahaan IKM untuk Perkuat Struktur Industri Nasional

Ia menuturkan RUU ini hanya memuat sembilan pasal. Ketebalan dokumen lebih banyak berasal dari lampiran sepanjang 197 halaman yang berisi daftar penyesuaian terhadap berbagai undang-undang di luar KUHP.

“Yang tebal itu lampirannya. Karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,” jelasnya.

Eddy memastikan tidak ada isu krusial dalam penyusunan RUU ini. Seluruh perubahan bersifat teknis, termasuk penyesuaian terhadap belasan ribu peraturan daerah dan perbaikan kesalahan ketik maupun rujukan pasal.

“Sebetulnya tidak ada isu kritikal. Ini semata-mata masalah teknis. Ada yang typo, ada rujukan pasal yang keliru, dan penyesuaian lain sesuai KUHP Nasional,” katanya.

BACA JUGA:Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,96 Persen, Pengangguran Turun dan Investasi Tembus Rp204 Triliun

Untuk mengejar tenggat sebelum KUHP baru berlaku, Komisi III DPR akan mempercepat pembahasan. Agenda lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, sebelum masuk pada persetujuan tingkat pertama dan dibawa ke paripurna.

Kategori :