KPK Telusuri Dugaan Korupsi di 31 Proyek RSUD Quick Win Kemenkes Lainnya

Selasa 25-11-2025,13:40 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan fasilitas kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setelah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pembangunan RSUD Kolaka Timur, lembaga antirasuah kini menelusuri potensi praktik serupa pada 31 proyek RSUD lainnya yang masuk dalam program Quick Win.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menemukan indikasi awal bahwa pola korupsi dalam kasus Kolaka Timur tidak berdiri sendiri.

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Berpeluang Dipanggil

“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit lainnya, karena kami menduga tidak hanya di perkara Kolaka Timur ini terjadi peristiwa pidana serupa,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa, 25 November 2025.

Asep menegaskan, penyelidikan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga dilakukan paralel dengan langkah pencegahan agar program Quick Win tidak terhambat dan tidak kembali diselewengkan.

“Kedeputian pencegahan juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, supaya proyek yang lainnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pola penyidikan, kata Asep, dilakukan secara bertahap dari level bawah ke atas, menelusuri aliran uang maupun aliran perintah dalam struktur proyek.

Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Setelah menemukan kecukupan bukti, KPK kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru pada 24 November 2025.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten OKU, Ini Konstruksi Lengkapnya

Ketiganya adalah Yasin (ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara), Hendrik Permana (ASN Kementerian Kesehatan), dan Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta)

Sebagai catatan, lima tersangka lain sudah lebih dulu diproses hukum setelah OTT, yakni Bupati Kolaka Timur Abd Azis, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, PPK Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, Pihak PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Para pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Asep menegaskan bahwa bila penyidikan mengarah pada pejabat lebih tinggi, termasuk di level kementerian, KPK tidak akan ragu memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Proses ini, menurut Asep, merupakan bagian dari upaya besar memastikan anggaran publik untuk sektor kesehatan benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan dikorupsi.

Kategori :