Usai Kliennya Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ira Puspa Dewi ke KPK

Selasa 25-11-2025,21:12 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi, Soesilo Aribowo mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.

Ia datang setelah kliennya yang merupakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Tapanuli, 4 Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor

BACA JUGA:JMSI Targetkan Media Kreatif dan Kemitraan Sehat dengan Lembaga

"Saya belum tau apakah kpk sudah menerima suratnya atau belum, tentu kalau sudah menerima surat saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini," ujar Soesilo kepada wartawan di lokasi.

Ia mengungkapkan maksud dan tujuan ia hadir di Lembaga Antirasuah untuk mengecek apakah surat itu sudah ada apa belum. Soesilo juga berharap Ira bisa bebas malam ini.

"Akan mengecek apakah surat itu sudah sampai apa belum. Kalau sudah sampai tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira," terangnya.

BACA JUGA:Ketum PKPI Sebut Organisasinya ‘Anak Kandung’ Kemenkum Pada Inagurasi Angkatan Pertama 2025

BACA JUGA:Jelang Nataru, Kemenhub Atensi Kemacetan dan Cuaca Ekstrem di Bandara I Gusti Ngurah Rai

"Harapan saya malam ini. Saya juga belum tahu, suratnya juga belum Nerima. Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan," pungkas Soesilo.

Sebagai informasi, Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina JMSI, Diharapkan Jadi Contoh dan Inspirasi Dunia Media

BACA JUGA:Hometown Dairy Gandeng VIU Gelar Watch Party Premium untuk Pecinta K-Drama

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kategori :