Namun, pengembangan kasus pada 24 November 2025 menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya:
- Satu paket sabu terbungkus aluminium foil
- Pakaian milik korban
- Dua ponsel
- Mobil Mazda 2 hijau
- Benda menyerupai senjata api
- Dompet dan kartu identitas
- Tas selempang dan pakaian pelaku
- Hasil uji urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan melakukan aksi bejat tersebut saat berada di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
Pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali ke Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur mengatakan pihaknya berkomitmen menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika secara tegas.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memesan layanan transportasi online, terlebih pada malam hari.
"Jika ada gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110," ujarnya.