KPK Tahan 2 Terduga Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Lingkungan PT PP, Ini Konstruksi Perkaranya

Selasa 25-11-2025,22:24 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Tanggapi Rumor Giovanni van Bronckhorst ke Timnas Indonesia, Erick Thohir: Nanti Ada Prosesnya!

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

  1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar
  2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar
  3. Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar
  4. PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar
  5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta.
  6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp986 juta 
  7. PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar
  8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar
  9. Divisi EPC senilai Rp504 juta 

"Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (pada poin 2 di atas), DM berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR)," jelasnya.

Dengan rincian penerima sebagai berikut:

  1. KUR sebesar Rp7,5 miliar
  2. APR sebesar Rp3,3 miliar

BACA JUGA:Usai Kliennya Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ira Puspa Dewi ke KPK

BACA JUGA:Banjir Bandang di Tapanuli, 4 Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ±Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan," terang Asep.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

 

Kategori :