JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya regulasi baru untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja gig yang kian rentan di tengah dinamika pasar kerja digital.
Dalam pernyataannya, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah sepakat memasukkan isu pekerja gig dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Platform digital juga diusulkan memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” ujar Yassierli secara daring, Selasa, 25 November 2025.
BACA JUGA:Sederet Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Terbaru Afrika Selatan!
Yassierli menjelaskan, regulasi yang diusulkan akan mencakup hak-hak dasar pekerja gig agar setara dengan pekerja formal. Beberapa elemen yang diatur meliputi:
- Jaminan sosial: kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja
- Upah yang adil
- Perjanjian kerja yang transparan
- Mekanisme penyelesaian sengketa yang adil antara pekerja dan platform
Pengaturan juga akan mencakup tata kelola tarif, kualitas layanan, serta kondisi kerja agar tidak sepenuhnya ditentukan sepihak oleh platform digital.
Gig Economy Tumbuh, Risiko Ikut Membesar
Menaker menyebut gig economy telah berkembang menjadi kekuatan baru dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia. Per 2025, terdapat sekitar 4,4 juta pekerja gig yang tersebar di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, hingga pekerjaan berbasis platform digital.
BACA JUGA:Bansos KLJ, KDJ, dan KAJ Bulan November 2025 Cair Rp300 Ribu ke Rekening Bank Jakarta, Buruan Cek!
Namun, pertumbuhan tersebut juga dibarengi meningkatnya kerentanan.
“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan,” ujarnya.
Diketahui, Pekerja gig adalah tenaga kerja informal atau paruh waktu berbasis platform digital. Mereka bekerja secara fleksibel dalam jangka pendek sesuai permintaan.
Jenis pekerjaan gig antara lain:
- Pengemudi daring
- Kurir logistik
- Penulis konten
- Desainer grafis
- Pengembang perangkat lunak
Kemnaker menilai bahwa kelompok pekerja ini membutuhkan payung hukum yang lebih jelas untuk memastikan kondisi kerja yang layak di era ekonomi digital.