JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler 2026 penting untuk disimak menjelang musim haji tahun depan.
Kemenhaj RI resmi mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji & Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo.
BACA JUGA:4 Link Download Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 PDF, Format dari Instansi hingga Ormas
Jadwal Pelunasan Tahapan Pelunasan Haji Reguler 2026
Menhaj menyampaikan bahwa pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.
BACA JUGA:Cara Dapat Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 Terbaru, Perhatikan Langkah-Langkahnya!
Syarat dan Ketentuan Pelunasan Haji Reguler 2026
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan.
BACA JUGA:6 Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026 untuk Referensi, Download Format PDF
Dengan Alokasi 5% Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Menteri menekankan bahwa seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.