JAKARTA, DISWAY.ID– Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
Pengumuman melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu memicu polemik internal, karena Gus Yahya menolak keputusan tersebut.
Gus Yahya yang merupakan pemimpin Tandzfidiyah dalam PBNU menganggap keputusan itu "tidak sah" dan "manipulasi".
BACA JUGA:Yang Ilahi dan Yang Insani di Jalan Kramat
Ramai isu pemberhentian Gus Yahya ini berawal dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025, yang meminta Gus Yahya mundur dalam 3 hari akibat dugaan pelanggaran etika, termasuk undangan narasumber kontroversial ke Akademi Kepemimpinan NU.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir menyatakan Gus Yahya "tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau bertindak atas nama PBNU".
Selama kekosongan jabatan, kepemimpinan sepenuhnya di tangan Rais Aam KH Miftachul Akhyar sebagai pimpinan tertinggi.
Gus Yahya, yang menjabat sejak Muktamar 34 NU 2021, menolak mundur.
"Rapat harian Syuriyah tidak punya legal standing berhentikan mandataris. Ini manipulasi posisi Rais Aam untuk keputusan sepihak," katanya usai rapat koordinasi dengan PWNU se-Indonesia di Surabaya, Minggu (23/11/2025).
BACA JUGA:Badai Makin Kencang, Muncul Surat Edaran Desak Gus Yahya Mundur dari PBNU
Gus Yahya klaim belum terima surat fisik, dan risalah rapat Syuriayah yang sebagaimana beredar.
"Itu tidak memenuhi standar organisasi," tegasnya.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyebutkan surat itu bukan dokumen resmi, karena tak ditandatangani empat unsur (Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, Sekjen).
"Surat resmi PBNU butuh stempel digital Peruri dan QR Code; yang beredar watermark 'DRAFT' dan nomor tak terdaftar di verifikasi.nu.id," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Pihak Gus Yahya berencana mengajukan keberatan atas keputusan Syuriyah ke Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.