Dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022, Ira sebelumnya divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua pejabat lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Namun, putusan tidak bulat. Ketua majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, tidak ada tindak pidana korupsi dalam proses KSU maupun akuisisi PT JN, sehingga Ira dkk semestinya dilepaskan (ontslag van alle recht vervolging).
Ia menilai tindakan tersebut dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.