Pada Sabtu dini hari (15/11/2025), SA membawa jasad korban menggunakan motor milik korban dan membuangnya ke semak-semak lokasi penemuan.
Uang Hasil Penjualan Motor Dipakai Kabur
Keesokan harinya, motor korban dijual kepada seorang pria berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kabur ke Lampung.
Tersangka mengaku nekat membunuh karena sakit hati akibat dimarahi dan diludahi korban saat menagih utang Rp500 ribu.
Pelaku berinial SA ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara Juncto Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) atau ancaman maksimal hukuman mati.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik pembungkus, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000.
Kapolresta Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran personel dan masyarakat yang membantu memberikan informasi.
"Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga," ucapnya.