KADIN Aceh Sayangkan Diksi 'Ilegal' Mentan Soal Beras Impor di Sabang: Benturkan Presiden dengan Aceh!

Jumat 28-11-2025,16:17 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID — Heboh penyegelan gudang beras berisi 250 ton beras impor dari Thailand ke Sabang menimbulkan polemik baru.

Meski langkah Mentan Amran Sulaiman didukung sebagian kalangan, KADIN Aceh justru menyebut pernyataan Amran menimbulkan kegaduhan. 

BACA JUGA:Geger 250 Ton Beras Impor Sabang Bergulir: Mualem Bantah Keras, Pemerintah Pusat Lanjutkan Penyelidikan

BACA JUGA:Warga Sabang Dukung Penindakan Beras Impor Ilegal 250 Ton: Sudah Lama Petani Merana

Sebab, impor tersebut berdasarkan aturan yang diteken Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian memasuki babak baru. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh mengkritik tajam terhadap ucapan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang menyebut masuknya beras Thailand ke Sabang sebagai tindakan “ilegal”.

Merespons hal itu, Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, menilai pernyataan sang menteri tidak hanya salah secara regulasi, tetapi terkesan membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Aceh. 

BACA JUGA:BMKG: Gempa Bumi Guncang Kota Sabang, Aceh Pagi Ini

Iqbal membeberkan bahwa Kawasan Sabang adalah kawasan perdagangan bebas yang kewenangannya dijamin oleh UU 37/2000, UU 11/2006, serta aturan pelaksanaannya.

“Statement seperti ini sangat sensitif. Apalagi saat Aceh sedang berada pada suasana politik yang hangat karena pembahasan revisi UUPA,” kata Iqbal dalam keterangan video yang diterima Disway.id, Jumat, 28 November 2025.

Menurutnya, pernyataan Amran berpotensi memperkeruh suasana dan dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa pemerintah pusat kembali mengintervensi kewenangan Aceh.

Dari sudut pandang investasi, KADIN menilai ucapan Mentan merupakan preseden buruk yang dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap Aceh. Ia menilai penyegelan beras ini telah menjadi hambatan nyata bagi pengembangan Kawasan Sabang, yang semestinya menjadi motor pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, KADIN Aceh berencana menyurati Presiden Prabowo untuk melaporkan hambatan investasi sekaligus menyoroti apa yang mereka anggap sebagai sikap arogan Mentan.

Pemprov Aceh Angkat Suara

Meluruskan polemik tersebut, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicaranya, Muhammad MTA, memberikan penjelasan resmi.

Pihaknya membenarkan jika bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap mengenai proses pemasukan 250 ton beras tersebut dan memastikan tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar.

Menurut Pemerintah Aceh, kebijakan impor beras merupakan langkah transisional yang strategis untuk mengatasi permasalahan serius. Sebab, tingginya harga beras kiriman dari daratan ke Sabang menjadi alasan kawasan Pulau paling barat itu mengimpor beras.

Kondisi itu dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini. Karena itu, Kawasan Sabang sebagai free trade zone memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengatur masuknya komoditas tertentu.

Ia juga menilai pernyataan Menteri Pertanian yang menyebut impor itu “ilegal” dan mempertanyakan nasionalisme pihak-pihak terkait sebagai sikap yang terlalu reaksioner, tidak akurat, serta mengabaikan sensitivitas Aceh sebagai daerah pasca-konflik.

"Bahkan, dramatisasi tersebut dinilai mereduksi kewenangan Aceh, termasuk BPKS yang bekerja berdasarkan mandat undang-undang," kata MTA.

BACA JUGA:Pagelaran Sabang Merauke Pukau Ribuan Penonton, Satukan 1.500 Seniman Tanah Air di Panggung Megah

Muhammad MTA menegaskan bahwa ucapan pejabat negara seharusnya mempertimbangkan dampak sosial-politik, terutama di Aceh yang memiliki sejarah panjang konflik dan masih menjaga stabilitas damai.

Kategori :