ABH Ledakan SMA 72 Jakarta Sudah Keluar dari RS, Kini Difokuskan Pemulihan Psikologi

Sabtu 29-11-2025,18:25 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Saksi Ungkap Kecelakaan Tunggal Gary Iskak di Bintaro: Tak Pakai Helm, Motor Tabrak Pohon

BACA JUGA:Kalender Desember 2025: Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional

"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," katanya kepada awak media, Kamis 27 November 2025.

Berhak Mendapat Restitusi

LPSK menyampaikan bahwa kasus ledakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, sehingga para korban berhak memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga berlaku. Itu berarti korban berhak atas restitusi, atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian yang dialami.

"Restitusi adalah hak anak sebagai korban, termasuk untuk mengganti biaya medis, psikologis, dan penderitaan yang dialami. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Kampung Berseri Astra Enggros Dorong Pemulihan Ekosistem Kampung dan Berdayakan Kampung Adat Papua

BACA JUGA:Deretan Penghargaan BYD, Bukti Konsistensi Kualitas di Setiap Lini Kendaraan Listrik

LPSK akan menghitung kerugian tiap korban sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 jo. PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.

Suara Anak Jadi Pertimbangan Utama

LPSK juga menegaskan bahwa kesaksian dan perspektif anak korban akan menjadi fokus utama dalam pemberian perlindungan.

"Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar," ucapnya.

Sebelumnya, pada 18 November 2025 LPSK telah mendatangi sekolah dan rumah sakit tempat para korban dirawat untuk mengidentifikasi kebutuhan serta memastikan akses mereka terhadap perlindungan negara.

BACA JUGA:Connie Bakrie Buat Surat Terbuka ke Prabowo, Bandara IMIP Morowali Ternyata Sudah Berstatus Internasional

BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu! Ini 7 Rekomendasi Produk Makeup Anti Ribet untuk Tampilan Natural

Kategori :