JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Viktor Rachmat Hartono, dilakukan murni berdasarkan pertimbangan profesional penyidik.
Keputusan itu diambil setelah Viktor dinilai kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (1/12/2025).
BACA JUGA:Akhirnya Luhut Buka-Bukaan Fakta Kontroversi Bandara IMIP Morowali, Ungkit Hilirisasi
Menurut Anang, penilaian tentang tingkat kooperatif seorang pihak yang diperiksa berada sepenuhnya dalam ruang subjektivitas penyidik.
“Itu subjektivitas penyidik dalam menilai perlu atau tidaknya pencabutan pencegahan,” ujarnya.
Sedangkan menjawab kekhawatiran publik bahwa pencabutan pencegahan dapat menjadi preseden buruk, Anang menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Proses hukum tetap berjalan. Perkara ini tetap berproses. Belum ada yang buruk karena belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi kepentingan tertentu dan seluruhnya diambil berdasarkan profesionalitas penyidik.
BACA JUGA:Fix! Pencekalan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono Dicabut, Kejagung Ungkap Alasannya
“Tidak ada unsur kepentingan. Ini murni pertimbangan penyidik,” tegasnya.
Anang juga menambahkan bahwa status tersebut bersifat sementara. Perkembangan penyidikan ke depan masih sangat mungkin memunculkan langkah hukum lanjutan.
Kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020
Kejagung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020.
Penyidik menduga adanya praktik kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sejumlah wajib pajak.