JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima pengajuan perlindungan dari artis Ammar Zoni (AZ) terkait permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Pengajuan perlindungan guna mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Tangis Ammar Zoni Pecah Menahan Rindu Anak, Kuasa Hukum Sentil Irish Bella: Jangan Halangi Pertemuan
BACA JUGA:AC Breeze MU powered by Cawang Resmi Diluncurkan, Bentuk Sinergi Gobel Group dan Muhammadiyah
Pengajuan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025.
Ammar Zoni tengah terjerat perkara dugaan percobaan atau permufakatan jahat narkotika golongan I, dengan berat barang bukti melebihi 5 gram.
Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Deolipa Datangi KPK, Laporkan Oknum Penyidik yang Diduga Tilap Duit Kliennya!
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan bahwa lembaganya sedang melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap permohonan JC dari Ammar Zoni.
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," katanya kepada awak media, Jumat 5 Desember 2025.
Sri menjelaskan bahwa permohonan JC berada dalam kategori perlindungan saksi pelaku, yang dasar hukumnya selain tercantum dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, juga diperkuat oleh PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Menurutnya, dalam penilaian status JC, kontribusi pemohon menjadi faktor kunci. Pemohon harus mampu membantu penegak hukum mengungkap struktur kejahatan hingga aktor pada level yang lebih tinggi.
Ungkap Jaringan Besar
Sri menegaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dengan terdakwa lainnya.
Keterangan seorang Justice Collaborator harus memberikan bukti strategis.