BACA JUGA:Dahlan Iskan: Keberhasilan dan Kredibilitas Disway Award 2025 Berkat Kerja Keras Infovesta
Terancam 6 Tahun Penjara
OGP kini mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya; Pasal 378 KUHP (Penipuan); Pasal 372 KUHP (Penggelapan); Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.