JAKARTA, DISWAY.ID -- Wacana Kepala Daerah dipilih DPRD kembali mencuat usai Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan ide tersebut dan disambut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan dikaji sebagai bagian dari penyusunan bahan pengetahuan dan posisi kelembagaan KPU menghadapi revisi regulasi.
Menurutnya, KPU tengah merangkum pengalaman teknis Pemilu dan Pilkada 2024 untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang.
BACA JUGA:Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf usai Umrah saat Banjir, Netizen: Mundur Pak Mundur
"Berbagai tema, alternatif pilihan, nanti pilihan kebijakan apa pun yang diambil oleh pembentuk undang-undang. Mau sistemnya ABCD. KPU harus menyiapkan format penyelenggaraannya," ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
Mellaz menegaskan bahwa KPU tidak berada pada posisi menentukan sistem, namun wajib menyiapkan skenario teknis jika konfigurasi itu dipilih oleh DPR.
"Preferensi setiap anggota tentu berbeda-beda, tapi apa pun sistemnya, faktanya nanti KPU yang harus menjalankan," katanya.
Mellaz menyampaikan bahwa penyusunan posisi KPU dilakukan untuk memastikanrevisi UU berlangsung mulai 2026. Dimana, lembaga penyelenggara pemilu sudah memiliki kajian menyeluruh dari beberapa opsi.
BACA JUGA:Kayu Gelondongan Banjiri DAS Garoga-Tamiang, Bareskrim Usut Pembalakan Liar
Dalam hal ini, KPU mengacu pengalaman teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Mulai dari logistik, daftar pemilih, hingga partisipasi publik yang akan diubah menjadi pengetahuan untuk mendukung mekanisme baru. Termasuk dalam pemilihan kepala daerah.
"Ini nanti akan sangat berguna ketika diminta pandangan soal kompatibilitas sistem," kata Mellaz.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak mendukung atau menolak terhadap skema pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
KPU hanya sebatas bahwa opsi tersebut tetap masuk radar sebagai bagian dari kemungkinan perubahan sistem politik Indonesia pascarevisi UU Pemilu.