Mendagri: Bupati Aceh Selatan Nekat Pergi Umrah karena Nazar

Selasa 09-12-2025,17:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai bupati aceh selatan provinsi aceh hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk masa jabatan 2025-2030," sambungnya.

BACA JUGA:Gedung Terra Drone Kemayoran yang Kebakaran, Ternyata Perusahaan Layanan Drone Terbesar di Dunia

Eks Kapolri ini mengatakan dari pemeriksaan itjen Kemendagri ditemukan bahwa Mirwan terbukti melakukan pelanggaran.

"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelasnya.

Kategori :