BACA JUGA:Tak Hanya Logistik, 6 Nakes dan 2 Dokter TNI Terbang ke Sumut Bantu Korban Banjir
BACA JUGA:Kata Komisi III DPR Tanggapi Aksi Ferry Irwandi Galang Dana untuk Korban Bencana Banjir Sumatera
Menteri Pariwisata berharap regulasi baru ini dapat memberikan angin segar dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh ekosistem pariwisata mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal.
“Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti.