Netizen Ramai Usul Patungan Beli Hutan, Ini Prosedur Resmi Menurut Regulasi Indonesia

Kamis 11-12-2025,13:07 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dokumen pendukung seperti permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, hingga dokumen lingkungan juga wajib dilampirkan.

Proses pembelian pun tidak sederhana.

BACA JUGA:Lukmanul Hakim Soroti Penghakiman Publik ke Zulhas soal Bencana Sumatera: Sangat Brutal!

BACA JUGA:Ngeri! Rekaman CCTV Mobil MBG Ngegas Tabrak Siswa SD Cilincing: Lindas Murid yang Duduk di Lapangan

Mulai dari pengajuan permohonan, penilaian oleh tim ahli, penetapan harga jual oleh menteri, pembayaran, hingga penerbitan IPKH, semuanya memerlukan waktu dan prosedur panjang.

Menurut Riyono, prosedur ini justru menegaskan bahwa apa yang dilakukan netizen bukan benar-benar upaya membeli hutan, melainkan bentuk protes keras.

"Proses pembelian hutan tidak mudah, syarat di atas harus diurus dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Aksi beli hutan oleh para netizen ini sebenarnya warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh, ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di bencana Aceh dan Sumatera," tutup Riyono.

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumbar, dan Sumut disebabkan karna pembalakan hutan yang tidak terkontrol. Hal meninmbulkan keprihatinan masyarakat akan pelestarian hutan dengan cara membelinya.

 

Kategori :