- Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan SARA
- Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Pasal 55 jo. 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana
Alat Bukti yang Diserahkan
Pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti berupa:
Dua saksi: Muhajir dan Andhika Yudha Perwira
Satu flash disk berisi:
Screenshot akun Instagram cat_warrior_indonesia
Screenshot akun adimasfirdauss/Resbobb
Tangkapan layar komentar dan unggahan terkait
Kerugian yang Diakui Pelapor
Materiil: rusaknya kehormatan dan nama baik masyarakat Sunda.
Immateriil: dianggap tidak terukur karena dampaknya meluas dan menimbulkan kegaduhan publik.
Cepi berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik ujaran kebencian yang kerap terjadi di media sosial.