Kasus yang menimpa pria lanjut usia ini menjadi sorotan publik. Di usia senja, Masir tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadi tulang punggung keluarga.
Ia mengaku memikat burung untuk dijual seharga Rp 30.000 per ekor guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli beras.
Saat tuntutan dibacakan, Masir menangis sesenggukan di ruang sidang, bahkan bersimpuh sambil berdoa.
Suasana sidang Masir di Pengadilan Negeri Situbondo, penuh haru. Di mana tuntutan memicu tangis haru kerabat dan khalayak.
Masir didampingi kuasa hukum saat menghadiri sidang tuntutan tersebut.
Kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi, dalam pledoinya meminta majelis hakim memvonis bebas.
BACA JUGA:6 Oknum Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Diancam 12 Tahun Penjara
"Tidak ada kerugian ekologis signifikan, burung sudah dilepasliarkan, dan klien kami kooperatif. Tuntutan ini tidak sebanding dengan kondisi lansia yang hanya berusaha bertahan hidup," katanya.
Ia berharap hakim memberikan keadilan substantif dengan mempertimbangkan usia dan motif ekonomi.
Kasus ini viral di media sosial, memicu perdebatan antara penegakan hukum lingkungan dan empati terhadap kondisi sosial pelaku.
Agenda sidang selanjutnya adalah replik JPU terhadap pledoi, diikuti putusan majelis hakim. Putusan akhir ada di tangan hakim.
Sedangkan Masir ditahan di Rutan Situbondo sambil menunggu putusan.