Konsumen Semakin Mendesak untuk Dilindungi, BPKN Berharap Pemerintah Ubah Badan Jadi Kementerian

Selasa 16-12-2025,18:44 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

“Meski demikian, BPKN menilai masih terdapat tantangan besar, antara lain regulasi yang belum adaptif terhadap ekonomi digital, penegakan hukum yang belum konsisten, meningkatnya transaksi lintas negara, rendahnya literasi konsumen, serta belum terintegrasinya data pengaduan secara nasional,” tandas Mufti. 

BACA JUGA:BNI Raih Dua Penghargaan BI Awards 2025, Perkuat Peran dalam Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Dalam CAT 2025, BPKN juga menyampaikan Agenda Strategis 2026, yang mencakup dorongan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan BPKN, pembangunan sistem pengaduan nasional terintegrasi berbasis teknologi, pengawasan ketat terhadap praktik digital yang merugikan konsumen, serta kampanye nasional peningkatan literasi konsumen. 

Ketua BPKN menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. 

BACA JUGA:BNI Raih Dua Penghargaan BI Awards 2025, Perkuat Peran dalam Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

“Perlindungan konsumen bukan isu pinggiran. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan pasar yang sehat, pelaku usaha yang berintegritas, dan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Tahun 2026 harus menjadi momentum lompatan besar untuk memperkuat sistem dan kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Mufti. 

Melalui CAT 2025 ini, BPKN berharap seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

Kategori :