Ahli: CMNP Bisa Kena Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD!

Kamis 18-12-2025,07:05 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Pemkot Tangsel Mulai Angkut Sampah Bertahap, Siapkan Solusi PSEL

Denda dan penalti dapat dijatuhkan bila sebuah perusahaan dianggap keliru dalam menerbitkan laporan keuangan. Padahal, laporan keuangan yang diterbitkan sebuah perusahaan berasal dari dokumen perusahaan itu sendiri.

"Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru pada saat pengisian SPT (Pajak), padahal pengajuan pembebanan biaya pakai surat sendiri. (Berarti perusahaan itu) mengisi SPT yang dengan sengaja tidak dengan benar," tandasnya.

Kategori :