Kejagung Blak-blakan Soal OTT KPK Terhadap Oknum Kejati Banten, Tiga Jaksa Jadi Tersangka!

Jumat 19-12-2025,20:10 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

HMK menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Tigaraksa. 

Adapun RV merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Dari KPK itu kan baru satu tersangka (RZ). Kami sudah menetapkan dua jaksa lagi sebagai tersangka. Jadi ada tiga. Kalau KPK kan menangkap satu," jelasnya.

Menurut Anang, para jaksa yang terlibat diduga tidak menjalankan tugas secara profesional. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara. Termasuk untuk kelanjutan proses penuntutan. 

BACA JUGA:Pratikno: Sejumlah Wilayah di Sumatera Masih Memprihatinkan Pascabanjir, Tapi Perkembangannya Baik

"Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kemudian, saat berjalannya pemeriksan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan di (OTT) juga oleh KPK," urainya. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai Rp941 miliar.

Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur pembagian dana yang diduga terkait pengurusan perkara tersebut.

"Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta," kata Anang. 

Dia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melanggar hukum. 

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Selain proses pidana, Kejaksaan juga menjalankan langkah penegakan disiplin internal. 

Ketiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara proses pemeriksaan etik tetap berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.

"Ancaman utamanya pidana. Secara institusi, yang bersangkutan diberhentikan sementara," tutup Anang.

Kategori :