Kena OTT KPK, Tiga Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan ITE Diberhentikan Sementara

Jumat 19-12-2025,23:02 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Gaya Hidup Sehat Gen Z: Kombinasi Cerdas Digital dan Herbal dari Komix Herbal

BACA JUGA:Harga iPhone 16 Desember 2025 Jelang Akhir Tahun Turun, Cek Informasinya!

"Ya kebetulan waktu itu kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan nggk ada, ternyata sudah berada di KPK," jelasnya.

Menurut Anang, para jaksa yang terlibat diduga tidak menjalankan tugas secara profesional. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara. Termasuk untuk kelanjutan proses penuntutan. 

"Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kemudian, saat berjalannya pemeriksan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan di (OTT) juga oleh KPK," urainya. 

BACA JUGA:Dari Jalan Hingga Dapur: SPPG Hutuo Dibangun Efisien

BACA JUGA:Turnamen Kapolda Cup 2025 Berjalan Sukses, Perkuat Sinergi Polri dan Wartawan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai Rp941 miliar.

Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur pembagian dana yang diduga terkait pengurusan perkara tersebut.

"Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta," kata Anang. 

Dia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melanggar hukum. 

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :