Meski sudah terdapat alokasi, dia memastikan bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh para pembudidaya yang terlah terdaftar pada e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah terintegrasi dengan aplikasi iPubers Pupuk Indonesia.
Karena itu ia berharap, petambak yang memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi segera mendaftarkan diri melalui Pokdakan.
BACA JUGA:Sukses Transformasi Digital, Pupuk Indonesia Masuk Daftar 'Most Trusted Company'
"Saya minta tolong kepada Pak Kadis (Dinas Perikanan) untuk mengupdate datanya. Pada saat pembudidaya membutuhkan pupuk, sudah ada kuotanya," ujar Tebe, sapaan akrab TB Haeru Rahayu.
Ia juga mengungkapkan jika alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan tahun 2026 sekitar 295.000 ton. Alokasi ini berdasarkan usulan dari provinsi dan kabupaten.
"Penebusannya mudah, cukup membawa KTP, jika sudah terdaftar pasti langsung dilayani," jelas Tebe.
Di tempat yang sama, petani tambak asal Sukorejo-Lamongan, Suminto mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah karena petani tambak saat ini bisa mendapatkan pupuk bersubsidi lagi. Apalagi sekarang harganya lebih murah dibanding sebelumnya.
"Kami para petani tambak dari Sukorejo sudah merasa lega. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini, pendapatan dari budidaya tambak saat ini bisa meningkat, dan kesejahteraan kami tentu juga bertambah," ujarnya.