JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015.
Teranyar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Hujan Deras, Kota Cirebon Banjir Hingga 80 Cm, BPBD Terus Lakukan Penanangan
BACA JUGA:BGN Tegaskan Program MBG Tetap Jalan Saat Ramadhan, Siswa Berpuasa Bagaimana?
Hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Anang bilang bahwa Mantan Menteri ESDM itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya (Eks Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa)," ujar Aang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa.
Anang menjelaskan, penyidik meminta keterangan Sudirman Said terkait pengetahuannya mengenai proses pengadaan minyak mentah.
BACA JUGA:PBSI Pastikan Daniel Marthin dan Ester Nurumi Dapat Kembali ke Lapangan Usai Cedera
Terutama pada periode ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016.
"Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya (menjadi Menteri ESDM) saat itu," kata dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Kendati demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menangani perkara terkait Petral.
Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.