"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," tutup Budi.
BACA JUGA:Primaya Hospital Bekasi Timur Resmi Jadi Official Medical Partner PORPROV Jabar XV 2026
Diketahui, dalam perkara ini, Ade Kuswara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama ayahnya HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Pasca terpilih, Ade Kuswara disebut kerap berkomunikasi dengan Sarjan untuk meminta jatah ‘ijon’ proyek.
BACA JUGA:Primaya Hospital Bekasi Timur Resmi Jadi Official Medical Partner PORPROV Jabar XV 2026
HM Kunang diduga berperan sebagai perantara aliran uang tersebut. Ade Kuswara diketahui telah menerima jatah rutin ‘ijon’ sebanyak empat kali dengan total Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.