Keukeuh! KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026, Bandingkan Pabrik Panci di Karawang

Senin 29-12-2025,15:32 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Ia mencontohkan laporan dari pabrik di kawasan Cilincing dan Pulo Gadung, di mana hanya sebagian kecil buruh yang menerima insentif.

BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Tidak Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Tak Amanah, Pernah Obok-obok KSPI

"Satu pabrik jumlah karyawannya 300 orang, yang menerima insentif hanya 15 orang atau sekitar 5 persen. Jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi rendahnya upah minimum," lanjut Said Iqbal.

Selain itu, buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat (Jabar) mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penghapusan dan pengurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah.

"Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota," tukasnya.

Kategori :