BACA JUGA:Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya, Samuel Ardi Diamankan Polda Jatim
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
"Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun," ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin, 29 Desember malam.
Polisi mengungkapkan, Samuel diduga turut berperan karena jadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.
Widi juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain. Kami akan bekerja objektif dan berkomitmen membuka perkara ini secara terang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengeklaim membeli tanah Nenek Elina Widjajanti dan membongkar rumah nenek 80 tahun secara paksa.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, 29 Desember 2025 siang tadi.
BACA JUGA:Uji Klinis Vaksin TBC Inhalasi di Indonesia Makin Positif, Prof Erlina Ingatkan Efek Sampingnya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan Samuel.
"Benar. Diamankan oleh Subdit IV Renakta," kata Jules kepada Disway.id, Senin.
Jules enggan membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan status yang ditetapkan kepada Samuel.
"Nanti akan diupdate penyidik," tambahnya.
Untuk diketahui, Samuel jadi sorotan usai viral Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam foto yang diterima Disway.id, Samuel dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.