Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina!

Kamis 01-01-2026,08:15 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:TIM SAR Temukan 1 dari 4 Jenazah Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Pelatih Valencia?

BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun IPW: Masih Banyak Oknum Hobi '86' Saat Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Polri!

Samuel terekam dalam kondisi tangan diborgol menggunakan cable ties. Ia hanya tertunduk dan tidak mengatakan apa pun saat dibawa masuk ke Polda Jatim.

Bongkar Paksa Rumah Nenek Arlina

Samuel ramai dikecam netizen atas ulahnya yang serampangan. Halbitu lantaran diusir dan rumahnya diratakan dengan tanah dengan dalih telah membeli rumah itu pada 2014 silam. 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, yang meninjau langsung kediaman Erlina menyatakan kecewa dengan sikap Samuel. Samuel dinilai bertindak sepihak lantaran melakukan pembongkaran tanpa dasar putusan pengadilan yang inkracht. 

BACA JUGA:Asyik! TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Pemerintah Daerah Semarakkan Pesta Bola

Elina sendiri telah melapor ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP. 

Kategori :