Mulai Hari Ini, Daftar Kartu SIM Wajib Scan Wajah: Ini Cara dan Aturannya

Kamis 01-01-2026,19:33 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Jadwal Hari Besar Nasional dan Internasioal Januari 2026, Cek Selengkapnya!

BACA JUGA:FC Barcelona Umumkan BRI sebagai Sponsor Barunya, Mitra Perbankan di Indonesia hingga 2027

Kerugian masyarakat akibat penipuan digital lewat scam call hingga smishing telah menembus angka Rp7 triliun.

Setiap bulannya, diperkirakan ada lebih dari 30 juta panggilan penipuan yang menghujani ponsel penduduk Indonesia.

"Registrasi menggunakan face recognition adalah langkah konkret untuk menutup celah para penipu digital yang selama ini memanfaatkan data NIK palsu atau milik orang lain," tegas Edwin.

Selain itu, sistem ini bertujuan merapikan data pelanggan. Saat ini, jumlah nomor aktif yang beredar mencapai 310 juta, angka yang jauh melampaui total populasi dewasa Indonesia yang hanya sekitar 220 juta jiwa.

Cara Registrasi dan Kesiapan Operator

Lalu, bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan? Sejumlah operator besar seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan kesiapannya.

BACA JUGA:Ragunan Macet Parah, Jalanan Harsono RM Ditutup Sementara

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Long Weekend Bulan Januari 2026 yang Perlu Diketahui

1. Pendampingan Langsung: Untuk pelanggan Telkomsel, proses registrasi biometrik pada tahap awal diarahkan dilakukan di GraPARI terdekat. 

Petugas akan mendampingi pelanggan untuk memastikan proses pemindaian wajah berjalan lancar dan aman.

2. Opsi Digital: Bagi pengguna eSIM atau layanan digital lainnya, beberapa operator seperti Indosat mulai membuka opsi pendaftaran biometrik langsung melalui aplikasi atau sistem daring mereka secara bertahap.

Bagaimana dengan Pelanggan Lama?

Kabar baik bagi Anda yang sudah memiliki nomor seluler aktif selama bertahun-tahun. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini hanya ditargetkan untuk registrasi pelanggan baru.

Pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang menggunakan wajah, kecuali jika nanti ada kebijakan baru di masa mendatang.

Kategori :