Untuk itu, dia mewanti-wanti agar restorative justice dijadikan sebagai ladang jual beli perkara.
"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tandasnya.