PPN 12% Bukan Sekadar Angka: Rakyat Menjerit, Industri Tercekik

Selasa 13-01-2026,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - PPN 12% mungkin hanya angka di atas kertas.

Keluhan soal Rp100 ribu yang tak lagi cukup sehari hanyalah permukaan.

Di balik cerita ibu rumah tangga, pedagang, dan pekerja yang mengencangkan ikat pinggang, kebijakan PPN 12% kini dipertanyakan secara lebih serius.

Setelah setahun berjalan, angka itu menjelma tekanan yang nyata hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) yang terdiri dari 6 orang warga dan 1 organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Di antaranya Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, dan j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU HPP. 

BACA JUGA:PPN 12% Bikin Susah! Boro-Boro Beli HP atau Mobil, Rp100 Ribu Sehari Gak Cukup

Salah satu yang ditanggapi adalah penilaian pemohon terkait Pasal 7 ayat (3) UU HPP perlu diubah bunyinya agar batas minimum PPN diturunkan menjadi 0% dan batas maksimal tidak lebih dari 10%.

Pengamat Kebijakan Publik dari Celios, Media Wahyudi Askar menjelaskan jika kenaikan PPN 12% tak hanya untuk barang mewah saja.

Menurutnya, barang-barang yang telah dikecualikan untuk tidak dikenakan PPN 12% hanyalah gimmick politik untuk meredam kritik publik.

"Jadi yang memang barang yang dikecualikan dari PPN itu klaim pemerintah ini saya kira hanya gimmick politik saja untuk meredam kritik publik karena kenyataannya kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah," kata Media.

BACA JUGA:Hore! Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan PPN Tunggu Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Lebih lanjut, Media mengaku khawatir dengan adanya kenaikan PPN 12% ini membuat pertumbuhan ekonomi tahun depan tidak akan tercapai.

"Terlepas dari semua pencapaiannya, rasio pajak kita itu stagnan di angka 10% ya. Jadi ini kan tidak fair ketika pemerintah kehabisan cara menaikkan rasio pajak justru PPN yang dihantam yang dikenakan untuk semua orang," jelasnya.

Kategori :