PPN 12%, Antara Target Negara dan Ujian Keadilan Kehidupan Rakyat

Rabu 14-01-2026,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Marieska Harya Virdhani

Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 530,3 triliun untuk menopang daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong aktivitas dunia usaha.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa nilai belanja perpajakan tersebut meningkat 2,23 persen dibandingkan realisasi pada 2024. 

Ia merinci, insentif fiskal yang diberikan sepanjang 2025 paling besar berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan. 

Nilai insentif PPN untuk kebutuhan pokok tersebut mencapai Rp 77,3 triliun, yang secara langsung ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif signifikan pada sektor-sektor layanan dasar. Insentif perpajakan untuk sektor pendidikan tercatat sebesar Rp 25,3 triliun, sektor transportasi Rp 39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp 15,1 triliun. 

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan dukungan kepada UMKM. Sepanjang 2025, insentif pajak yang diberikan kepada UMKM mencapai Rp 96,4 triliun.

Di sisi investasi, pemerintah menyalurkan insentif dalam bentuk tax holiday dan tax allowance dengan nilai total Rp 7,1 triliun. Fasilitas ini diberikan untuk menarik investasi baru sekaligus menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

Berdasarkan penerima manfaat, sektor rumah tangga menjadi kelompok terbesar yang menikmati belanja perpajakan, yakni sebesar 55,2 persen atau setara Rp 292,7 triliun dari total estimasi belanja pajak. 

BACA JUGA:Kunci Jawaban Cerita Refleksi Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Tuliskan Bagaimana Komitmen Bapak/Ibu dengan FPPN?

Selanjutnya, UMKM menerima Rp 96,4 triliun atau 18,2 persen, iklim investasi Rp 84,3 triliun atau 15,9 persen, serta dunia usaha sebesar Rp 56,9 triliun atau 10,7 persen.

Tak hanya melalui instrumen pajak, pemerintah juga menggelontorkan insentif di bidang kepabeanan. Sepanjang 2025, nilai insentif kepabeanan mencapai Rp 40,4 triliun, atau meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 36,7 triliun.

Setahun berjalan, PPN 12 persen meninggalkan jejak yang tak hanya tercatat dalam laporan negara, tetapi juga di dapur rumah tangga dan ladang petani.

Tantangannya kini bukan sekadar mengejar penerimaan, melainkan memastikan kebijakan pajak tak menjauhkan keadilan dari mereka yang paling terdampak.

Anisha Aprilia, Bianca Khairunnisa, Hasyim Ashari

Kategori :