BACA JUGA:Pemerintah Bagi-Bagi Stimulus Baru: Bansos Minyakita, Diskon PPN Tiket Pesawat hingga Relaksasi KPR
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sendiri juga telah menggunakan pendekatan risk based audit.
Menurut Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dengan menggunakan pendekatan ini maka pemeriksa BPK akan mampu mengalokasikan sumber daya secara efisien dan mampu memberikan pandangan yang komprehensif serta terarah atas capaian kinerja pemerintah sesuai dengan visi dan misi yang telah dicanangkan.
"Selain itu, setiap pemeriksa di BPK didorong untuk mengadopsi pendekatan solution-based thinking dalam menganalisis dan memberikan solusi dari setiap permasalahan yang ditemukan," ujar Suryadnyana kepada Disway, pada Senin 12 Januari 2026.
Dalam proses pemeriksaan, BPK mengedepankan metodologi strategic based audit approach.
Metode ini sendiri dilakukan dengan mengedepankan isu strategis dan berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, koordinasi lintas tim dan penggunaan teknologi, seperti standarized and integrated audit process (SiAP) dan big data analytics (BIDICS), menjadi fokus utama untuk memaksimalkan hasil pemeriksaan.
Tidak hanya itu, menurut Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, BPK pun juga turut bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam melakukan proses validasi laporan keuangan unaudited, pengujian substansi saldo dan transaksi dalam laporan keuangan, serta penerapan jurnal koreksi atas laporan keuangan.
"BPK akan mengawal transformasi sosial melalui pemeriksaan atas layanan kesehatan, pendidikan berkualitas, serta perlindungan sosial yang adaptif," ucapnya.
Di sisi lain, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat sendiri menilai bahwa kendati ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang mewah sebenarnya tidak signifikan dalam konteks makro.
Dalam hal ini, dirinya menilai bahwa sebagai alternatif, pemerintah sebenarnya cukup memanfaatkan mekanisme Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), untuk mengenakan pajak tambahan pada barang mewah.
"Konsumsi barang mewah tidak cukup besar untuk secara substansial meningkatkan basis pajak. Di sisi lain, dampak psikologis dan ekonominya pada kelas menengah justru lebih besar," pungkas Achmad.
Di tengah keluhan konsumen dan sorotan atas transparansi, pemerintah menghadapi tekanan dari sisi lain.
Target penerimaan pajak belum sepenuhnya tercapai, sementara ruang fiskal kian terbatas.
Di sinilah kebijakan PPN 12 persen dipertahankan sebagai upaya negara menjaga keseimbangan antara penerimaan dan perlindungan ekonomi.