BACA JUGA:26 Kode Redeem FC Mobile Kamis 15 Januari 2026, Koleksi Pemain OVR Elit hingga Emote Eksklusif!
Sanksi tersebut dikeluarkan setelah rektorat melakukan penyelidikan internal menyusul penyebaran kabar perundungan OA.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menginstruksikan RSUP M.Hoesin untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), di RSUP tersebut merespons kasus dugaan perundungan.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:BPOM Bantah Kecolongan Soal Susu Formula Nestle yang Terpapar Toksin!
BACA JUGA:Syarat Ambil Saldo DANA Gratis Rp222.000 dari DANA Kaget ke Dompet Digital Khusus Sore Ini
Sementara residensi tersebut dihentikan, kata dia, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, khususnya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Aji juga mengatakan RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA.
Selain itu, lanjutnya, RSUP M.Hoesin dan FK Unsri diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.