Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!

Selasa 20-01-2026,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 dan 80 KUHP Baru, denda dapat diganti dengan pidana kerja sosial apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan terpidana memang tidak mampu membayar.

"Kurungan tetap ada, tapi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, dengan batas paling lama enam bulan," jelasnya.

Minimalisir Proses Pemenjaraan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal meminimalisir proses pemenjaraan dalam penanganan sejumlah perkara pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan saat penanganan perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Yang jelas bagi kita, Kejaksaan. Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan ini sudah merupakan hukum positif, kita akan melaksanakan," kata Anang, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

"Tapi prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," sambung Anang.

Tetapi di KUHP baru ini, lanjut Anang, membuka peluang juga terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi. 

"Seperti apa lingkungan, kerusakan kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara. Seperti perkara korupsi nantinya mirip seperti itu," urainya.

Pada penerapan KUHP baru, masih kata Anang, Kejagung juga akan mengedepankan pemulihan hak korban saat menangani sebuah perkara.

Pasalnya, baik KUHP dan KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan antara pelaku, korban dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Cara Pahami Risiko Bermain Trading Crypto dengan Aman Bagi Trader Pemula

Maka dari itu, Kejaksaan juga akan menggunakan pendekatan mekanisme restorative justice (RJ) yang sudah dalam KUHAP baru.

"Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban. Kan Anda di situ kan ada mekanisme RJ (Restorative Justice) juga ada di situ," terangnya.

Anang memastikan, pendekatan restorative justice itu tidak akan menjadi alat pemerasan seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan masyarakat. 

Sebab, penerapan restorative justice di KUHAP lama dilakukan secara selektif untuk kasus tertentu yang diputuskan secara berjenjang. 

Setiap perkara terlebih dahulu dinilai apakah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui instrumen RJ atau tidak.

Kategori :