Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!

Selasa 20-01-2026,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

Selain itu, Kejaksaan juga tetap menerapkan pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang di internal Korps Adhyaksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Anang menyatakan, KUHP baru menegaskan pemenjaraan bukan menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara. Melainkan pilihan terakhir bila sanksi alternatif dinilai tidak efektif.

Di Kejaksaan Tersangka Korupsi Tetap Ditampilkan

Kejagung juga menyatakan tetap akan menampilkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu tetap dilakukan lantaran sebagai bentuk keterbukaan pihaknya kepada masyarakat.

"Tetap tampilan di permohonan ya nanti. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan kita punya tanggung jawab," ujarnya kepada awak media, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.

Sejalan dengan komitmen tersebut, kata Anang, pihaknya juga akan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh para tersangka.

"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata Anang.

BACA JUGA:Point 100

Berbeda dengan lembaga anti rasuah lainnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kepada publik.

Hal itu terlihat dalam konferensi pers KPK terakhir, setelah mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2021-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tidak memunculkan para tersangka lantaran pihaknya sudah menerapkan KUHAP baru.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda," ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026.

"Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," sambungnya menutup.

Penyesuaian di KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa secara prinsip KPK akan menjalanka proses penanganan kasus korupsi berdasarkan KUHP dan KUHAP yang baru diresmikan pada awal tahun 2026 ini.

"Secara prinsip KPK tentu akan mengacu pada ketentuan baru, KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini," katanya kepada Disway.id, Kamis 15 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa KPK telah menerapkan undang-undang baru ini pada kasus yang ditangani usai berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini.

Kategori :