Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!

Selasa 20-01-2026,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Siapkan Media Center Haji 2026, Kemenhaj Gembleng Puluhan Jurnalis di Pondok Gede

Masyarakat perlu mawas diri. Hati-hati dengan ketikan dan ucapannya di era sekarang. Sepatutnya lebih bijak memanfaatkan ruang publik seperti media sosial maupun panggung demontrasi.

Dasar negara ini demokratis. Sebelum ada media sosial, panggung demonstrasi menjadi tempat paling efektif menyampaikan kritik dan pendapat.

Sekarang eranya terbagi-bagi. Ada yang memahami bahwa media sosial lebih efektif menyampaikan pendapatnya. Tapi ancamannya teror hingga doxing.

Di sisi lain, orasi dari berbagai elemen masyarakat, pun tak kalahnya mampu menghentakkan mental pejabat.

Ada pejabat yang menerima saja dikritik dalam ruang terbatas itu. Ada juga pejabat yang tidak suka didemo masyarakat.

Dalam KUHAP dan KUHP baru, pasal-pasal yang berkaitan unjuk rasa diperbarui. Ada dua pasal yang perketat perizinannya yakni soal "Penghitungan Massa" dan "Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan" 

Hadjar menyebut, itu pasal yang harus lebih dipahami. Karena kalau salah pemahaman bisa salah kaprah. Ia menyebutkan bahwa yang dilarang itu pasal yang membuat keonaran.

"Ini juga pasal menjebak, karena jika diperhatikan bunyinya, yang dilarang itu 'unjuk rasa yang menimbulkan keonaran', sehingga jika unjuk rasa tidak onar dan tidak memberitahukan pasal ini tidak bisa ditetapkan," tegasnya.

Prinsip Lex Mitior Dilindungi KUHP Baru

Di sisi lain Pakar Hukum, Fahri Bachmid menguraikan, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka yang diberlakukan adalah aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku.

"Secara filosofis ini menegaskan prinsip lex mitior, yakni penerapan hukum yang lebih ringan bagi pelaku. Negara tidak boleh menghukum seseorang dengan aturan yang lebih berat dari yang berlaku saat perbuatannya dilakukan," imbuhnya.

Ia menilai prinsip tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia sekaligus menunjukkan hukum pidana yang dinamis, menyesuaikan perkembangan nilai keadilan dan kemanusiaan.

"Dengan aturan yang lebih ringan, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan dan perlindungan hak warga negara," ucapnya.

Selain itu, KUHP Baru juga membawa terobosan dalam sistem pemidanaan, khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar denda. Kini, pidana kerja sosial menjadi alternatif utama.

BACA JUGA:Pramono Siapkan Anggaran OMC Sebulan, Cegah Hujan Ekstrem hingga Imlek

"KUHP Baru mengedepankan kerja sosial sebagai pengganti denda, agar orang miskin tidak langsung dipenjara hanya karena ketidakmampuan finansial," bebernya.

Kategori :