Kedua, agar masyarakat menjauhi tindakan melawan hukum yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial, sangat diperlukan kesiapan aparat yang ditugasi untuk mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial.
Oleh karena itu, aparat yang diberi tugas mengawal terpidana harus disiapkan secara psikologis, mental dan ketrampilan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkannya.
"Sosialisasi KUHP ini penting karena pidana kerja sosial berat secara moral karena menanggung malu dihadapan publik, tetapi baik untuk mencegah merajalela perbuatan pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
Penguatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pada KUHAP baru memiliki pembaruan dalam enam bidang.
Enam bidang pembaruan itu meliputi:
1. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
2. Pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel
3. Pengaturan pengakuan bersalah
4. Pengaturan pidana oleh korporasi
5. Perjanjian Penundaan Penuntutan
6. Penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
Supratman menerangkan KUHAP baru juga memberikan penguatan atas pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tahap awal proses hukum.
Penguatan perlindungan HAM tersebut seperti hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil.
BACA JUGA:Profil Manohara Odelia Pinot, Korban Child Grooming Ungkap Dipaksa Ibunya ke Dukun dan Ikut Ritual
Dengan begitu proses hukum dapat berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan. Peran advokat juga semakin kuat dalam seluruh tahapan proses pidana.