KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?

Rabu 21-01-2026,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

"Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas," ujar Supratman dalam keterangan pers yang diterima Disway.id.

Selain itu, sambung Supratman, KUHAP baru juga membawa penguatan dalam mekanisme pengawasan.

Pengawan yang dimaksud mulai dari praperadilan yang diperluas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, serta penyitaan.

Berikutnya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak.

Kemudian, pengawasan juga dilakukan melalui peran advokat untuk mengajukan keberatan dalam proses pidana dan pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

KUHAP juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu.

Aturan baru yang ketiga adalah Undang Undang (UU) tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Supratman, penyesuaian pidana perlu dilakukan bertepatan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Penyesuaian pidana dilakukan pada Undang-Undang sektoral di luar KUHP, peraturan daerah, beberapa pasal dalam KUHP.

"Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang- Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," kata Supratman.

BACA JUGA:Daftar Wilayah Indonesia Potensi Cuaca Ekstrem Hari ini 21 Januari 2026, Jakarta Siaga!

Menurut Supratman pihaknya telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru dalam KUHAP ini.

Bahkan KUHP telah disosialisasikan selama tiga tahun sejak tahun 2023.

Supratman juga telah melakukan banyak sekali diskusi, FGD, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. 

"Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman," pungkas Supratman.

Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menyampaikan, untui hak narapidana yang dihukum mati telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kategori :