KUHAP-KUHP Baru: Dekolonisasi, Seragam dan Adil?

Rabu 21-01-2026,07:08 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

Dalam UU tersebut terpidana mati dapat mengajukan tempat pelaksanaan eksekusi mati atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburannya.

Sebelum dilakukan eksekusi, terpidana mati juga dijamin terbebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga atau kerabat.

Sementara itu, untuk syarat terpidana dieksekusi mati jika yang bersangkutan selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ujar Eddy dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Eddy juga menyampaikan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan eksekusi selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling

cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," pungkasnya.

Di lain sisi, tim Bisik Disway telah menghubungi narahubung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dengan nomor telepon +6281234xxxxx namun tidak ada jawaban. 

Sejatinya kami hanya ingin meminta tanggapan atau respons dari pihak BEM SI terkait KUHAP baru.

Pasalnya, BEM SI sering melakukan aksi simbolik yang keras. Nah, dengan aturan baru soal "Penghinaan Kekuasaan Umum" apakah mahasiswa sudah menyiapkan strategi bantuan hukum jika aksi simbolik tersebut dianggap penghinaan?

Namun, hingga saat ini Minggu, 18 Januari 2026 pesan dari Tim Bisik Disway belum direspons atau jawaban dari pihak BEM SI.

Sama halnya dengan Ketua Umum (Ketum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, ketika dikonfirmasi terkait KUHAP baru, juga belum ada jawaban.

Kami telah menghubungi yang bersangkutan dengan nomor +62 815xxxxxxxx namun hingga tulisan ini ditayangkan belum ada respons. 

Sejatinya kami hanya ingin bertanya soal pasal perizinahan dan kohabitasi. Apakah YLBHI melihat hal tersebut sebagai kemajuan karena menjadi delik aduan, atau justru langkah mundur karena negara masuk ke ruang privat? Namun Ketum YLBHI belum meresponsnya.

Pewarta: Candra Aditya Pratama, Cahyono, Fajar Ilman & Rafi Adhi

Kategori :