JAKARTA, DISWAY.ID - Cara dan syarat mengaktifkan BPJS PBI yang dinonaktifkan tanpa ke Dinas Sosial (Dinsos) bisa dilakukan dengan beralih ke kepesertaan mandiri serta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Belakangan ini heboh status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tiba-tiba nonaktif.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI membuat resah dan menyulitkan masyarakat, khususnya saat mereka membutuhkan layanan kesehatan.
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya dibayar penuh oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Programnya diberikan pemerintah agar masyarakat kurang mampu tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
BACA JUGA:DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
Setidaknya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK dinonaktifkan yang dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Pembaruan data PBI JK dilakuksan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta tepat sasaran.
Akibat aturan ini diteken, sejumlah pasien pengidap penyakit kronis, seperti gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat status kepesertaannya tidak aktif.
Alasan Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan
Kapala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan sejumlah peserta PBI JK yang mengalami penonaktifan, kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Cek NIK DTSEN di HP untuk Ambil Bansos Februari 2026, Warga Wajib Tahu!
"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran," kata Rizzky.
Peserta bisa mengaktifkan kembali statusnya apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kriteria Pengaktifan Kepesertaan BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Berikut tiga kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali statusnya.
1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026