Gaji Numpang Lewat Akibat Paylater, Antara Penyelamat Instan dan Jeratan

Senin 09-02-2026,07:59 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Khomsurijal W

Di saat para penggunanya megap-megap mengatur napas finansial, para raksasa digital justru mulai tersenyum. Ambil contoh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Pada kuartal ketiga 2025, GoTo akhirnya mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp 62 miliar. Ini pencapaian bersejarah. Dan tebak apa motor penggeraknya? Financial Technology alias fintech.

Unit fintech mereka mencatatkan pendapatan bersih Rp 1,5 triliun, naik 55 persen. Nilai buku pinjaman konsumennya bahkan melonjak 76 persen mencapai Rp 7,6 triliun.

Patrick Walujo, sang bos besar, menyebut ini sebagai langkah memperkuat fondasi keuangan jangka panjang.

Artinya apa? Bisnis meminjamkan uang secara digital ini sangat gurih. Sangat menguntungkan bagi korporasi. Namun, di sisi lain, ini menjadi peringatan bahwa masyarakat kita semakin bergantung pada pinjaman untuk bertransaksi.

Pedagang Kelontong dan Keajaiban QRIS

Namun, tidak semua cerita soal digitalisasi finansial itu suram. Sutarman, pemilik toko kelontong Agung di Depok, merasakan sisi terangnya.

Awalnya ia enggan memakai QRIS. "Permintaan pelanggan. Katanya sudah zamannya," ujarnya.

Setelah enam bulan menggunakan sistem pembayaran digital, omsetnya justru naik.

"Ada yang nggak bawa uang tunai, akhirnya jadi beli karena ada QRIS," katanya senang. Bagi Sutarman, teknologi pembayaran adalah alat bantu dagang, bukan soal utang-piutang.

Selama uangnya masuk ke rekeningnya, ia tidak peduli apakah pelanggan membayar pakai saldo tabungan atau pakai paylater. Yang penting, dagangannya laku.

OJK: Mencoba Menjadi Wasit yang Tegas

Melihat perkembangan yang luar biasa ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau kecolongan. Mereka baru saja menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL (Buy Now Pay Later).

Tujuannya jelas: mitigasi risiko. OJK ingin memastikan industri ini tumbuh sehat, bukan tumbuh di atas penderitaan gagal bayar masyarakat.

M. Ismail Riyadi dari OJK menjelaskan bahwa paylater kini hanya boleh dikelola oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang berizin.

Aturannya diperketat: tanpa agunan, ada batas plafon, dan harus ada manajemen risiko yang jelas. OJK ingin agar "penyelamat" digital ini tidak berubah menjadi "monster" yang melahap aset masyarakat.

Kategori :