4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM
BACA JUGA:TNI Siap Dikerahkan ke BoP? Istana Sebut Bisa Capai 8 Ribu Personil
BACA JUGA:Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadan, Ini Penjelasan Kemenag
6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ
8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO
9. Sdr. VNR selaku Direktur PT SIP
10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK
11. Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
BACA JUGA:Kemenkes Ingatkan Dokter Bijak Bermedsos, Edukasi Harus Sesuai Kompetensi
BACA JUGA:Identitas 11 Tersangka Kasus KorupsI CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun
Kronologi Korupsi CPO
Syarief menjelaskan, praktik korupsi ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO sejak tahun 2020 hingga 2024 untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Levy Sawit.
Karena kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (free fatty Acid/FFA).
Dengan begitu, seluruh produk CPO, termasuk yang berkadar tinggi mengikuti ketentuan pembatasan ekspor.