11 Tersangka Kasus Korupsi CPO, Mulai Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

Rabu 11-02-2026,14:44 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS

5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM

BACA JUGA:TNI Siap Dikerahkan ke BoP? Istana Sebut Bisa Capai 8 Ribu Personil

BACA JUGA:Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadan, Ini Penjelasan Kemenag

6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP

7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ

8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO

9. Sdr. VNR selaku Direktur PT SIP

10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK

11. Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP

BACA JUGA:Kemenkes Ingatkan Dokter Bijak Bermedsos, Edukasi Harus Sesuai Kompetensi

BACA JUGA:Identitas 11 Tersangka Kasus KorupsI CPO yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

Kronologi Korupsi CPO

Syarief menjelaskan, praktik korupsi ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO sejak tahun 2020 hingga 2024 untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. 

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Levy Sawit.

Karena kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (free fatty Acid/FFA). 

Dengan begitu, seluruh produk CPO, termasuk yang berkadar tinggi mengikuti ketentuan pembatasan ekspor.

Kategori :