Asmuni mengatakan uang yang dibawa menggunakan kardus bir tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kapolres melalui perantara seseorang.
“Sisa Rp 800 juta akan dipenuhi setelah narkotika tersebut beredar di wilayah Pulau Sumbawa,” ungkapnya.
Tidak sekadar uang, kliennya juga menerima titipan barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 448 gram diduga dari KE.
Barang sabu itu disimpan di rumah dinas Polres Bima Kota. Kasus ini terungkap ketika Dit Resnarkoba dan Dit Propam Polda NTB mengamankan AKP Malaungi.
BACA JUGA:Oknum Polsek Cilandak Dituding Ubah BAP Penganiayaan Jadi Kasus Narkoba Ditangani Propam
Penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menerapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Malaungi terjerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.